Gambar: WhatsApp Image 2026 04 15 at 16 42 34 j

Medan, 1 April 2026 – Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BBLSDM Komdigi) Medan resmi menetapkan Standar Pelayanan Publik Tahun 2026 melalui Keputusan Kepala Balai Besar Pelatihan SDM Komunikasi dan Digital Medan. Langkah ini merupakan wujud komitmen institusi dalam memberikan kepastian, transparansi, dan kualitas layanan kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Empat Layanan Utama Kini Berstantar Jelas

Standar Pelayanan yang ditetapkan mencakup empat jenis layanan unggulan, yaitu: (1) Fasilitasi Sertifikasi berbasis SKKNI Bidang Komunikasi dan Digital; (2) Pelatihan Keterampilan Digital Dasar; (3) Pelatihan Aparatur Digital; dan (4) Pelatihan Talenta Digital. Seluruh layanan tersebut diselenggarakan secara gratis atau tanpa pungutan biaya bagi peserta, karena bersumber dari anggaran APBN.

Akses Mudah Melalui Platform Digital

Seluruh proses pendaftaran dan pelaksanaan pelatihan dapat diakses melalui platform resmi Digital Talent Scholarship di digitalent.komdigi.go.id. Calon peserta cukup membuat akun, menyelesaikan micro skill yang dipersyaratkan, lalu mendaftarkan diri sesuai tema pelatihan yang diminati. Pengumuman hasil seleksi disampaikan melalui email dan notifikasi platform secara transparan.

Sertifikat sebagai Bukti Kompetensi

Setiap peserta yang berhasil menyelesaikan program pelatihan akan memperoleh sertifikat resmi, mulai dari E-Certificate of Completion, Sertifikat Pelatihan Aparatur, hingga Sertifikat Kompetensi berbasis SKKNI bagi peserta yang lulus uji sertifikasi. Sertifikat diterbitkan maksimal 10 hari kerja setelah pelatihan berakhir.

Jaminan Mutu dan Keamanan Data

BBLSDM Komdigi Medan menegaskan bahwa seluruh layanan dilaksanakan sesuai SOP yang telah ditetapkan dengan tenaga pengajar bersertifikat dan kompeten di bidangnya. Kerahasiaan data peserta dijamin sepenuhnya dalam sistem platform Digitalent. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui rapat triwulanan, survei kepuasan masyarakat, dan survei persepsi anti korupsi.

Saluran Pengaduan Terbuka untuk Publik

Masyarakat yang memiliki pertanyaan, saran, atau pengaduan terkait layanan dapat menghubungi BBLSDM Komdigi Medan melalui beberapa saluran berikut:

  • Telepon: (061) 44031017
  • Email: bbpsdmp.medan@mail.komdigi.go.id
  • Surat: Jl. Tombak No. 31 Medan, Sumatera Utara 20222
  • SP4N-LAPOR!: lapor.go.id atau SMS ke 1708

Penetapan Standar Pelayanan ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital dan reformasi birokrasi yang terus dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital, sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital. (FS)


Label
bblsdm, standar pelayanan