Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Digital Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi Dan Digital,
Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Dalam melaksanakan tugasnya Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Medan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran;
b. pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
c. pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
d. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
e. pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.