Medan, 10 Maret 2026 — Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Bahaya Judi Online di Kota Medan dengan mengusung tema "Ramadhan Bersih Tanpa Judi Online, Waspada Judi Online". Kegiatan yang berlangsung menjelang Ramadan 1447 H ini menghadirkan sejumlah narasumber dari jajaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia.
Kepala BPSDM Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum Ramadan harus dimanfaatkan untuk memperkuat ketahanan keluarga dari ancaman digital yang merugikan, termasuk judi online. Ia mengingatkan masyarakat bahwa judi online telah dirancang secara algoritmik sehingga pemain tidak akan pernah benar-benar menang dalam jangka panjang, meski di awal tampak memberikan keuntungan.
Staf Khusus Menkomdigi Bidang Kepemudaan dan Start Up, Alfreno Kautsar Ramadhan, memaparkan bahwa sebanyak 82 persen masyarakat Indonesia telah terpapar iklan judi online. Menurutnya, tingginya penetrasi ini tidak lepas dari intensitas penggunaan ponsel pintar dalam kehidupan sehari-hari. Modus penyebaran judi online kini merambah berbagai platform, mulai dari iklan Instagram, Facebook, hingga tautan berkedok hadiah yang disebarkan melalui grup percakapan.
Alfreno juga mengungkapkan sejumlah tanda awal yang dapat dikenali keluarga jika ada anggota yang mulai terjerat judi online, antara lain munculnya notifikasi suara khas permainan slot, adanya transfer mencurigakan ke dompet digital, serta hilangnya dana yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan pokok seperti uang sekolah dan kebutuhan bulanan.
Adapun dampak yang paling sering dilaporkan ke portal pengaduan Komdigi mencakup jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal, meningkatnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga perceraian. Data yang disampaikan menunjukkan bahwa di Bojonegoro, Jawa Timur, sekitar 30,3 persen kasus perceraian dipicu oleh kecanduan judi online.
Alfreno menyampaikan bahwa dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, Komdigi telah membekukan lebih dari 3,1 juta konten judi online. Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membekukan rekening dan dompet digital yang terindikasi digunakan sebagai sarana transaksi judi. Langkah inspeksi mendadak juga dilakukan terhadap platform media sosial besar yang dinilai lambat merespons aduan konten negatif. Masyarakat yang menemukan konten judi online dapat melaporkannya melalui tiga kanal resmi pemerintah, yaitu aduankonten.id, cekrekening.id, dan aduannomor.id untuk melaporkan nomor telepon yang terindikasi aktivitas judi.
Staf Khusus Menkomdigi Bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital, Raline Rahmat Shah, menekankan pentingnya peran perempuan — khususnya para ibu — sebagai benteng utama perlindungan keluarga dari paparan judi online. Raline menyerukan agar ibu-ibu aktif membangun literasi digital dalam keluarga, memanfaatkan fitur parental control, mengawasi pola transaksi digital, dan tidak membagikan data pribadi seperti NIK kepada pihak yang tidak dapat dipercaya.
Plt. Kepala BBLSDM Komdigi Medan, Dr. Christiany Juditha, S.Sos., MA, turut memberikan pandangannya dengan menyoroti sejumlah kasus nyata yang telah terjadi akibat kecanduan judi online, termasuk kasus kekerasan dan tindak kriminal yang melatarbelakanginya. Ia mengajak seluruh masyarakat — terutama para ibu — untuk aktif mengingatkan anggota keluarga masing-masing.
Kegiatan juga diperkaya dengan sesi dialog, tanya jawab, serta tausiyah keagamaan yang mengaitkan bahaya judi online dengan nilai-nilai spiritual. Sejumlah peserta turut menyampaikan testimoni langsung tentang dampak judi online yang mereka alami, termasuk hilangnya akses terhadap bantuan sosial seperti PKH dan BPJS akibat NIK yang terdeteksi terkait aktivitas judi online.
Melalui kegiatan ini, BBLSDM Komdigi Medan menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh lapisan masyarakat. (FS)
Label
bpsdm, kementerian komdigi, bahaya judi online.