Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pusat pengembangan Literasi Digital menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
-
penyusunan kebijakan teknis pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital
-
pelaksanaan pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital
-
pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi keterampilan dasar digital
-
pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital
-
pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Adapun dalam pelaksanaan tugas nya, Pusat Pengembangan Literasi Digital memiliki struktur sebagai berikut:
-
Tim Literasi Digital Sektor Pemerintahan
-
Tim Literasi Digital Sektor Masyarakat Umum
-
Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan
-
Tim Literasi Digital Sektor Pelaku Usaha
-
Tim Keterampilan Digital Dasar
-
Tim Kebijakan Teknis dan Manajemen Resiko
-
Tim Program dan Keuangan
-
Tim Konten dan Publikasi