Dalam Melaksanakan Tugasnya, Pusat pengembangan Literasi Digital menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. penyusunan kebijakan teknis pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital

  2. pelaksanaan pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital

  3. pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi keterampilan dasar digital

  4. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan keterampilan digital dasar, cakap digital, aman digital, budaya digital, dan etika digital

  5. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.

Adapun dalam pelaksanaan tugas nya, Pusat Pengembangan Literasi Digital memiliki struktur sebagai berikut:

  1. Tim Literasi Digital Sektor Pemerintahan

  2. Tim Literasi Digital Sektor Masyarakat Umum

  3. Tim Literasi Digital Sektor Pendidikan

  4. Tim Literasi Digital Sektor Pelaku Usaha

  5. Tim Keterampilan Digital Dasar

  6. Tim Kebijakan Teknis dan Manajemen Resiko

  7. Tim Program dan Keuangan

  8. Tim Konten dan Publikasi