MAKASSAR - Kepala Balai Besar Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BBLSDM Komdigi) Makassar hadir dalam pemusnahan alat dan/atau perangkat telekomunikasi hasil kegiatan monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio periode 2025–2026. Kegiatan tersebut digelar oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital (Balmon SFRID) Kelas I Makassar dan Kelas II Palu di Kantor Balmon SFRID Kelas I Makassar, Kamis, 8 Oktober 2026.
Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil monitoring dan penertiban spektrum frekuensi radio terhadap perangkat yang tidak sesuai dengan ketentuan. Prosesnya dilaksanakan berdasarkan aturan yang berlaku sebagai bagian dari upaya penegakan tertib penggunaan perangkat telekomunikasi.
Rangkaian diawali dengan pemukulan simbolis terhadap sejumlah perangkat yang akan dimusnahkan. Selanjutnya, perangkat dihancurkan menggunakan alat berat hingga tidak dapat digunakan kembali.
Perangkat yang telah dihancurkan kemudian dimusnahkan melalui pembakaran. Rangkaian tersebut ditutup dengan penandatanganan Berita Acara (BA) Pemusnahan sebagai bentuk dokumentasi dan pertanggungjawaban atas seluruh tahapan yang telah dilaksanakan.
Penandatanganan dilakukan oleh pihak-pihak terkait, di antaranya Kepala Balmon SFRID Kelas I Makassar, Kepala Balmon SFRID Kelas II Palu, perwakilan pemilik perangkat, serta perwakilan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Kehadiran Kepala BBLSDM Komdigi Makassar menjadi bagian dari dukungan dan keterlibatan antarunit kerja di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam pelaksanaan penertiban serta pengawasan penggunaan perangkat telekomunikasi.