
- Jenis dan Tarif Sarana dan Prasarana untuk Disewa:
*Tarif sewa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023No
Jenis Penerimaan
Satuan
Tarif (Rp)
1
Ruang Auditorium Wisma Kebon Jeruk
per 6 jam
1.950.000
Tambahan Kelebihan Penggunaan
per jam
350.000
2
Ruang Auditorium Kantor Meruya
per 6 jam
1.000.000
Tambahan Kelebihan Penggunaan
per jam
250.000
3
Ruang Kelas
per 8 jam
750.000
Tambahan Kelebihan Penggunaan
per jam
100.000
4
Kamar VIP
per hari
200.000
5
Kamar Standar
per hari
150.000
6
Gelanggang Olahraga (GOR)
per jam
150.000
7
Laboratorium Komputer
per 8 jam
1.000.000
8
Ruang Makan
per hari
1.000.000
9
Area Auning Antara Gedung A dan Gedung B Wisma Kebon Jeruk
per 6 jam
1.000.000
10
Lahan Terbuka
per 6 jam
300.000
11
Studio Mini
per jam
500.000
12
Penggunaan:
a. Screen/Layar LCD
per unit per jam
25.000
b. Sound System
per unit per jam
100.000
c. Kasur Ekstra Bed
per unit per hari
100.000
d. Kasur Ekstra Bed
per unit per jam
150.000
e. Kursi
per unit per hari
3.500
f. Meja
per unit per hari
10.000
g. Mini Bus
per 12 jam
1.000.000
- Syarat dan Ketentuan Penyewaan:
1. Baik pihak internal maupun eksternal Kemkomdigi yang bermaksud menyewa mengirimkan surat permohonan penyewaan kepada Kepala Puspa Komdigi.
2. Membuat Surat Perjanjian Penyewaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Puspa Komdigi untuk penyewa eksternal Kemkomdigi.
3. Peruntukan penyewaan adalah yang terkait tusi pendidikan dan pelatihan. - Pihak eksternal Kemkomdigi yang dapat menyewa:
Kementerian, Pemprov/daerah, Lembaga/Badan, Perusahaan, Yayasan, Perorangan
Label
puspa komdigi, sarana, prasarana