Gambar: Penyewaan Sarana dan Prasarana di Puspa Komdigi

  1. Jenis dan Tarif Sarana dan Prasarana untuk Disewa:

    No

    Jenis Penerimaan

    Satuan

    Tarif (Rp)

    1

    Ruang Auditorium Wisma Kebon Jeruk

    per 6 jam

    1.950.000

    Tambahan Kelebihan Penggunaan

    per jam

    350.000

    2

    Ruang Auditorium Kantor Meruya

    per 6 jam

    1.000.000

    Tambahan Kelebihan Penggunaan

    per jam

    250.000

    3

    Ruang Kelas

    per 8 jam

    750.000

    Tambahan Kelebihan Penggunaan

    per jam

    100.000

    4

    Kamar VIP

    per hari

    200.000

    5

    Kamar Standar

    per hari

    150.000

    6

    Gelanggang Olahraga (GOR)

    per jam

    150.000

    7

    Laboratorium Komputer

    per 8 jam

    1.000.000

    8

    Ruang Makan

    per hari

    1.000.000

    9

    Area Auning Antara Gedung A dan Gedung B Wisma Kebon Jeruk

    per 6 jam

    1.000.000

    10

    Lahan Terbuka

    per 6 jam

    300.000

    11

    Studio Mini

    per jam

    500.000

    12

    Penggunaan:

    a. Screen/Layar LCD

    per unit per jam

    25.000

    b. Sound System

    per unit per jam

    100.000

    c. Kasur Ekstra Bed

    per unit per hari

    100.000

    d. Kasur Ekstra Bed

    per unit per jam

    150.000

    e. Kursi

    per unit per hari

    3.500

    f. Meja

    per unit per hari

    10.000

    g. Mini Bus

    per 12 jam

    1.000.000

    *Tarif sewa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika: Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023

  2. Syarat dan Ketentuan Penyewaan:
    1. Baik pihak internal maupun eksternal Kemkomdigi yang bermaksud menyewa mengirimkan surat permohonan penyewaan kepada Kepala Puspa Komdigi.
    2. Membuat Surat Perjanjian Penyewaan Sarana dan Prasarana di Lingkungan Puspa Komdigi untuk penyewa eksternal Kemkomdigi.
    3. Peruntukan penyewaan adalah yang terkait tusi pendidikan dan pelatihan.

  3. Pihak eksternal Kemkomdigi yang dapat menyewa:
    Kementerian, Pemprov/daerah, Lembaga/Badan, Perusahaan, Yayasan, Perorangan




Label
puspa komdigi, sarana, prasarana