Tugas

Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aparatur komunikasi, informasi, dan digital.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan aparatur, pelatihan kepemimpinan, manajerial, dan penyusunan kebijakan teknis pengembangan aparatur, pelatihan kepemimpinan, manajerial, dan sosial kultural, pelatihan dan sertifikasi kepemimpinan digital, teknis, fungsional, dan akreditasi program pelatihan teknis di bidang komunikasi, informasi, dan digital, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak;
  2. Pelaksanaan pengembangan aparatur, pelatihan kepemimpinan, manajerial, dan sosial kultural, pelatihan dan sertifikasi kepemimpinan digital, teknis, fungsional, dan akreditasi program pelatihan teknis di bidang komunikasi, informasi, dan digital, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak;
  3. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan aparatur, pelatihan kepemimpinan, manajerial, dan sosial kultural, pelatihan dan sertifikasi kepemimpinan digital, teknis, fungsional, dan akreditasi program pelatihan teknis di bidang komunikasi, informasi, dan digital, serta intensifikasi penerimaan negara bukan pajak;
  4. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat