Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan pengadaaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Jenis PBJP adalah sebagai berikut:
- Barang, setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang bisa diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
- Konstruksi, semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengerjaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
- Jasa konsultasi, jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
- Jasa lainnya, Jasa yang memerlukan kemampuan tertentu mengutamakan keterampilan dalam suatu metode tata kelola yang sudah diketahui luas di dunia usaha untuk mengatasi suatu profesi/semua profesi dan/atau penyediaan jasa kecuali Jasa Konsultansi, pengerjaan Profesi Konstruksi dan pengadaan Barang.
Label
puspa komdigi, pbj