Gambar: PBJ

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah kegiatan pengadaaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang dibiayai oleh APBN/APBD/APB Desa mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Jenis PBJP adalah sebagai berikut:

  1. Barang, setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak, yang bisa diperdagangkan, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
  2. Konstruksi, semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengerjaan konstruksi bangunan atau pembuatan wujud fisik lainnya.
  3. Jasa konsultasi, jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
  4. Jasa lainnya, Jasa yang memerlukan kemampuan tertentu mengutamakan keterampilan dalam suatu metode tata kelola yang sudah diketahui luas di dunia usaha untuk mengatasi suatu profesi/semua profesi dan/atau penyediaan jasa kecuali Jasa Konsultansi, pengerjaan Profesi Konstruksi dan pengadaan Barang.

Label
puspa komdigi, pbj