Medan, 17 September 2026 - Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BBLSDM Komdigi) Medan menghadirkan program "Sumut Go Digital" Episode 5 dengan tema "Karya Tulis Memanfaatkan AI: Mana Batas Etika dan Status Hukumnya". Episode kali ini menelisik sejauh mana batasan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dapat diterima di ranah akademik, serta bagaimana etika dan aspek hukum mengatur pemanfaatannya.
Dalam pengantar acara, disampaikan bahwa AI kini menjadi alat yang meningkatkan efisiensi proses penulisan. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana memanfaatkan AI secara bijak agar kemampuan berpikir kritis (critical thinking) penulis tidak serta-merta "tumpul" akibat lajunya perkembangan teknologi ini.
Episode ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Christiany Juditha, Kepala BBLSDM Komdigi Medan; Assoc. Prof. Faisal Riza, M.H., Ketua Pusat Pengelolaan Kekayaan Intelektual (PPKI) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU); serta Wika Suryani, mahasiswa UMSU sekaligus penulis karya ilmiah.
AI sebagai Bagian dari Disrupsi Digital yang Tak Terhindarkan
Juditha menyampaikan bahwa AI telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan saat ini, tidak hanya dalam pekerjaan kantor, tetapi juga secara masif digunakan di dunia akademik. Menurutnya, AI adalah bagian dari disrupsi digital yang tidak bisa dihindari, dan perkembangan ini justru membuka peluang, termasuk di lingkungan instansi pemerintahan.
"Di BBLSDM Komdigi Medan, misalnya, banyak pelatihan yang kini difokuskan pada pelatihan AI agar masyarakat dapat memahami cara menggunakan AI secara bijak, seiring dengan etika penggunaannya," ujarnya.
Juditha mendorong masyarakat untuk memanfaatkan AI karena produk dari disrupsi digital ini membantu menghasilkan output yang cepat, efisien, dan tepat sasaran. Namun, ia mengingatkan agar penggunaan AI yang masif tidak membuat penggunanya menjadi "tumpul" dan terlalu bergantung pada teknologi tersebut, karena hal ini berpotensi menimbulkan persoalan baru: mahasiswa yang semakin enggan berinovasi dan berpikir kritis.
Ia menilai AI memiliki dampak positif sekaligus negatif. Di sisi positif, AI mempercepat proses penulisan skripsi dan penelitian, sesuatu yang dahulu, sebelum ada AI, memerlukan waktu lama untuk menelusuri dan membaca berbagai referensi buku. Di sisi negatif, jika pengguna tidak cermat memanfaatkannya, ketergantungan terhadap AI bisa menjadi sangat tinggi, hingga seluruh proses kerja dipercayakan sepenuhnya kepada AI. Padahal, AI seharusnya hanya menjadi tools atau alat dalam proses pekerjaan, bukan menjadi hasil akhir itu sendiri, mengingat potensi munculnya data "dummy" atau palsu dari AI cukup tinggi, sehingga pengguna perlu lebih berhati-hati dalam mengolah hasilnya.
Menanggapi anjuran agar AI sama sekali tidak digunakan dalam karya tulis ilmiah, Juditha menegaskan bahwa dorongannya untuk memanfaatkan AI bukan berarti menyerahkan sepenuhnya tugas penulisan kepada AI, melainkan memanfaatkan teknologi tersebut untuk meningkatkan kualitas penelitian. Di sinilah pentingnya batasan-batasan yang jelas, guna mengurangi ketergantungan serta menjaga kualitas berpikir kritis mahasiswa.

Perspektif Mahasiswa
Wika Suryani, sebagai mahasiswa aktif, menyampaikan bahwa AI sangat membantu proses belajarnya di kampus, terutama untuk mencari ide dan gagasan dalam penulisan karya ilmiah, sekaligus memangkas waktu penelitian. Berkomunikasi dengan AI pun dinilai sangat mudah oleh Wika.
Meski demikian, Wika menekankan bahwa hasil dari AI tetap harus divalidasi dengan sumber terpercaya. Sebagaai mahasiswi Fakultas Hukum, Ia mencontohkan banyak peraturan perundang-undangan yang sudah tidak berlaku, namun informasi tersebut belum diperbarui di beberapa chatbot AI, sehingga validasi dari sumber yang kredibel menjadi keharusan.
Berdasarkan pengalamannya, sudah banyak mahasiswa yang menggunakan AI dalam proses akademik, namun penggunaannya diharapkan tetap berada dalam batas yang wajar. Menurut Wika, sumber yang paling dapat dipercaya tetaplah buku, sementara informasi dari AI masih memerlukan validasi lebih lanjut dari sumber-sumber lain.
Ia juga menjelaskan bahwa di kampusnya sudah diterapkan pembatasan, misalnya dalam pengerjaan skripsi, pada tahap seminar proposal mahasiswa diwajibkan memiliki referensi minimal dari 10 buku dan 10 jurnal akademik. AI dapat digunakan sebatas untuk brainstorming ide, karena pada akhirnya karya tulis mahasiswa tetap akan diuji langsung oleh dosen saat ujian tiba.
Batas antara Alat Bantu dan Pelanggaran Integritas Akademik
Faisal Riza menyoroti pentingnya batasan yang jelas antara penggunaan AI sebagai alat bantu dan tindakan yang sudah masuk kategori plagiarisme atau pelanggaran integritas akademik. Menurutnya, AI tidak menjadi persoalan dan justru memberi dampak positif besar bagi mahasiswa maupun dosen di kampus, namun penggunaannya harus dibatasi. Misalnya, tugas yang seharusnya merupakan hasil pemikiran atau karya sendiri tidak boleh murni berasal dari mesin digital lalu langsung dikumpulkan kepada dosen. Dari sudut pandang dosen, Faisal menilai bahwa pengajar umumnya dapat mengenali ‘karakteristik tulisan’ yang merupakan hasil pemikiran manusia dibandingkan yang murni dihasilkan AI.
Ia menyampaikan bahwa batasan-batasan tersebut kini mulai bergeser. Idealnya, dosen maupun mahasiswa berperan sebagai inventor, pihak yang menemukan dan menciptakan sesuatu, bukan sekadar menjadi editor yang hanya memasukkan perintah atau prompt tanpa proses berpikir. Seluruh civitas akademika, menurutnya, semestinya tetap menjadi pencipta, sehingga karya yang dihasilkan dapat diakui sebagai karya yang memiliki hak cipta.
Terkait hak cipta, Faisal mengungkapkan bahwa sejauh ini belum pernah ada penolakan dari Kementerian Hukum terhadap pencatatan karya ilmiah karena melibatkan penggunaan AI. Penolakan pencatatan pada umumnya terjadi karena ditemukan kesamaan dengan karya tulis pihak lain (plagiarisme). Ia mengingatkan agar irisan dengan sumber AI tidak berujung menjadi plagiarisme, mengingat AI merupakan domain publik yang dapat diakses siapa saja.
Faisal juga menegaskan tidak ada ketentuan baku terkait persentase maksimal penggunaan AI dalam karya tulis ilmiah; masing-masing perguruan tinggi dapat menetapkan aturan tersendiri. Ia mencatat bahwa di lingkungan kampus, cukup banyak ditemukan tugas yang merupakan hasil langsung dari generate AI. Oleh karena itu, peran kampus adalah membuat regulasi yang bersifat preventif terhadap hasil karya akademik mahasiswa, misalnya dalam bentuk pedoman penulisan karya tulis. Sebab AI tidak mungkin ditolak sepenuhnya, ini merupakan bagian dari perkembangan zaman yang akan terus berlanjut secara berkelanjutan, sehingga kembali kepada kampus untuk meningkatkan kesadaran mengenai batasan penggunaannya.
Faisal merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 3, dimana didalamnya memuat asas kejujuran, kebenaran ilmiah, serta tanggung jawab. Asas-asas tersebut, menurutnya, hanya dapat terwujud apabila penggunaan AI dalam karya tulis akademik tetap berlandaskan prinsip-prinsip itu. Jika tidak dibatasi, ia khawatir akan semakin banyak karya tulis yang bukan murni hasil pemikiran mahasiswa sendiri, sehingga mahasiswa dan dosen berisiko semakin malas berpikir.
Sebagai langkah lanjutan apabila batasan-batasan yang ada belum mampu mengurangi ketergantungan mahasiswa terhadap AI, Faisal mengusulkan kebijakan uji lisan (oral defense) atas setiap tugas atau paper yang dikumpulkan. Langkah ini dimaksudkan untuk mendorong (nudge) mahasiswa tetap membaca buku dan referensi asli, sehingga tujuan pendidikan tinggi dapat tetap terjaga dan terwujud.

Penutup
Diskusi dalam "Sumut Go Digital" Episode 5 ini menegaskan bahwa AI merupakan keniscayaan yang digunakan dalam keseharian. Kemampuan untuk menggunakan AI perlu diiringi dengan etika dalam pemanfaatannya, agar teknologi yang berkembang masif ini benar-benar memberi manfaat tanpa mengorbankan kualitas berpikir kritis, terutama di dunia akademik. (MH)