Medan, 25 September 2026 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan menggelar Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi aparatur layanan Disdukcapil Kota Medan terkait pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) berbasis digital tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Kanaya.
Kepala BBLSDM Komdigi Medan, Christiany Juditha, hadir sebagai Narasumber. Dalam kesempatan tersebut, Juditha menyampaikan paparan dengan tema “Peran Aparatur Dukcapil dalam Menjaga Keamanan dan Perlindungan Data Pribadi untuk Mendukung Transformasi Digital Berbasis NIK dan IKD”. Paparan tersebut menekankan pentingnya kesadaran dalam menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi serta menerapkannya dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan berbasis digital. “Menjaga keamanan dan perlindungan data pribadi itu tanggung jawab kita bersama untuk dapat mewujudkan layanan publik yang aman, dan tentunya terpercaya,” ujarnya
Juditha juga menyoroti besarnya skala pemanfaatan data kependudukan juga diikuti dengan risiko keamanan yang perlu menjadi perhatian bersama. Hingga 14 September 2026, tercatat 22,48 juta pengguna IKD aktif dan 97,25% penduduk wajib KTP telah KTP-el atau sekitar 209,09 juta dari 214,99 juta jiwa. Selain itu, terdapat 7.780 lembaga pengguna data kependudukan serta 20,5 miliar akses data kependudukan hingga 31 Agustus 2026.
Skala yang besar tersebut menunjukkan bahwa keamanan data tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga dipengaruhi oleh perilaku aparatur, penerapan prosedur, pengelolaan vendor, serta kesadaran pengguna.

Sementara itu, masyarakat juga dihimbau untuk segera mengaktifkan akun Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang lebih mudah, cepat, dan aman berbasis digital. “Tentu dapat memudahkan kita dalam penyimpanan KK, biodata, dan berbagai dokumen kependudukan lainnya dalam satu aplikasi,” ujar Juditha.
Sementara itu, Siti Novia Rahmawati, salah seorang admin Disdukcapil Kota Medan, mengatakan bimbingan teknis penting untuk terus dilakukan sebagai wadah bagi para admin layanan kependudukan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai kendala yang ditemui di lapangan. Menurutnya, pertemuan dengan para ahli di bidang layanan administrasi kependudukan juga membantu admin mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapi.
Ia juga menekankan pentingnya memperketat proses verifikasi dalam memberikan akses terhadap data pribadi masyarakat. Setiap warga yang meminta data perlu diverifikasi, mulai dari tujuan hingga asal permintaan, agar data pribadi tidak disebarluaskan secara sembarangan.
“Kalau ada orang-orang tertentu yang datang ke admin untuk meminta data, itu perlu kita verifikasi dua langkah. Keperluannya apa, dari mana, kemudian SOP-nya lebih diperketat. Jadi data pribadi itu tidak sembarangan beredar,” paparnya. (MAP/RDSK)
