Bandung – Sebagai penyelenggara pelayanan publik, BLSDM Komdigi Bandung terus berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Upaya ini dilakukan guna memastikan terpenuhinya hak dan kewajiban seluruh pihak, sekaligus mendorong terciptanya institusi yang bersih, akuntabel, dan mampu memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Untuk menjaga standar tersebut, diperlukan instrumen evaluasi yang terukur, salah satunya melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017, setiap penyelenggara pelayanan publik diwajibkan melakukan evaluasi kinerja secara berkala. SKM menjadi alat ukur utama untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan yang diberikan, sekaligus menjadi dasar dalam perbaikan kualitas pelayanan secara berkelanjutan.
Pada Triwulan I Tahun 2026 (Januari–Maret), BLSDM Komdigi Bandung melaksanakan SKM dengan menyasar pengguna layanan, baik dari kalangan mitra maupun peserta pelatihan yang mengikuti program pengembangan talenta digital. Populasi dalam survei ini mencakup seluruh peserta onboarding pada periode tersebut yang berjumlah 416 orang.
Penentuan jumlah sampel dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dalam PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2017, termasuk penggunaan Tabel Krejcie dan Morgan sebagai acuan. Dari total populasi tersebut, jumlah sampel minimal yang disyaratkan adalah 201 responden. Namun, dalam pelaksanaannya, survei ini berhasil menghimpun 204 responden, sehingga dinilai telah memenuhi jumlah minimal yang ditentukan.
Berdasarkan karakteristik responden, mayoritas peserta survei didominasi oleh laki-laki sebanyak 111 orang atau 54,41 persen, sementara responden perempuan berjumlah 93 orang atau 45,59 persen. Tidak terdapat responden yang tidak mengisi data jenis kelamin, sehingga keseluruhan data dapat diolah secara optimal.
Survei ini mengukur sembilan unsur pelayanan, meliputi:
- Persyaratan,
- Sistem, mekanisme dan prosedur,
- Waktu penyelesaian,
- Biaya/tarif,
- Produk spesifikasi jenis layanan,
- Kompetensi pelaksana,
- Perilaku pelaksana,
- Penanganan pengaduan, saran dan masukan,
- Sarana dan prasarana.
Hasil pengolahan data menunjukkan bahwa nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) BLSDM Komdigi Bandung pada Triwulan I Tahun 2026 mencapai 3,46 dengan nilai konversi sebesar 86,58. Capaian tersebut menempatkan mutu pelayanan pada kategori “B” atau “Baik”.
Dari seluruh unsur yang dinilai, perilaku pelaksana memperoleh nilai tertinggi dengan konversi IKM sebesar 90,07 dan masuk dalam kategori “Sangat Baik”. Hal ini mencerminkan bahwa sikap, etika, serta profesionalisme petugas dalam memberikan layanan dinilai sangat memuaskan oleh masyarakat. Selain itu, unsur kompetensi pelaksana dan produk layanan juga memperoleh nilai tinggi dalam kategori “Baik”.
Sementara itu, unsur sarana dan prasarana menjadi aspek dengan nilai terendah, yaitu sebesar 85,02, meskipun masih berada dalam kategori “Baik”. Hal ini menunjukkan bahwa fasilitas pendukung layanan masih perlu ditingkatkan, terutama dalam mendukung efektivitas pelaksanaan pelatihan yang menggunakan kombinasi metode tatap muka, daring, dan self-paced learning.
Indeks Kepuasan Masyarakat yang baik ini merupakan hasil kerja dari seluruh jajaran BLSDM Komdigi Bandung dalam memberikan pelayanan terbaik bagi para peserta pelatihan. Mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan pada unsur yang sudah mendapatkan nilai tinggi, seperti perilaku dan kompetensi pelaksana, menjadi hal yang penting. Di sisi lain, peningkatan sarana dan prasarana perlu terus diupayakan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra penyelenggara.
Diharapkan, capaian ini dapat menjadi pemicu bagi BLSDM Komdigi Bandung untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik di masa mendatang, sehingga mampu mencapai kategori “Sangat Baik” secara menyeluruh.
Link Laporan: LAPORAN SKM TRIWULAN I 2026
Sisipan
Label
survey kepuasan masyarakat, triwulan 1, 2026, blsdm komdigi bandung