Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia (BLSDM) Komunikasi dan Digital Bandung tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Secara administratif, UPT ini dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, dan secara teknis operasional dibina oleh masing-masing Kepala Pusat. Lokasi Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung berada di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan wilayah kerja meliputi Provinsi Jawa Barat (tidak termasuk Kabupaten dan Kota Bekasi) serta Provinsi Banten.

Landasan Hukum kelembagaan Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital;
  3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital;
  4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital.

Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana, program, dan anggaran.
  2. Pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital.
  3. Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan.
  4. Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital, dan
  5. Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara, kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.