Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung (BPSDM Komdigi Bandung) merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Kementerian Komunikasi dan Digital. Dasar hukum pelaksanaan tugasnya adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. Peraturan ini ditetapkan pada 12 Januari 2026, diundangkan pada 20 Januari 2026, dan mencabut Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2022.
UPT Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital terdiri atas tiga jenis, yaitu Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital, serta Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital. BLSDM Komdigi Bandung termasuk jenis Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital dan berlokasi di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital Bandung (BLSDM Komdigi Bandung) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. Pembinaan administratif dilakukan oleh Sekretaris Badan, sedangkan pembinaan teknis operasional dilakukan oleh masing-masing Kepala Pusat. Struktur organisasinya terdiri atas Subbagian Tata Usaha serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, yang ditetapkan sesuai kebutuhan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLSDM Komdigi Bandung dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a, diangkat dan diberhentikan oleh Menteri. Kepala Subbagian Tata Usaha merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.
BLSDM Komdigi Bandung mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital. Wilayah kerjanya meliputi Provinsi Jawa Barat (tidak termasuk Kabupaten dan Kota Bekasi) dan Provinsi Banten.