BANDUNG - Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi) Bandung menerima kunjungan edukatif siswa kelas VI SD Tunas Unggul, Rabu pagi 11 Februari 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas akhir Exhibition Grade 6 yang bertujuan menambah pemahaman siswa mengenai penggunaan teknologi digital secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
Kegiatan yang dimulai pukul sepuluh pagi itu diikuti 6 peserta didik dibersamai dengan guru pembimbingnya. Acara dibuka oleh Lia Puspitasari dari perwakilan BLSDM Komdigi Bandung yang sekaligus menyampaikan materi pengenalan literasi digital kepada para siswa.
Dalam pemaparannya, Lia menjelaskan pentingnya memilih konten yang sesuai usia serta kemampuan anak untuk mengendalikan diri saat mengakses internet. Ia mencontohkan langkah yang perlu dilakukan ketika anak menemukan permainan atau konten yang tidak pantas.
“Anak perlu mengendalikan diri, memilih konten yang boleh diakses, serta meminta pendapat orang tua atau guru jika menemukan konten yang tidak sesuai,” jelasnya saat sesi diskusi.
Guru pembimbing SD Tunas Unggul, Umi Asih Setyani, mengatakan kunjungan ini merupakan bagian pembelajaran praktik bagi siswa agar memahami teknologi tidak hanya sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana belajar.
Menurutnya, sekolah ingin menanamkan kebiasaan memanfaatkan teknologi secara aman sejak dini. “Kami ingin anak-anak mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sesi diskusi berlangsung aktif. Para siswa mengajukan berbagai pertanyaan, mulai dari batasan usia media sosial, alasan video pendek sulit dihentikan, hingga peran orang tua dalam pengawasan digital. Beberapa siswa menyarankan solusi sederhana seperti melaporkan konten berbahaya kepada orang tua atau menghapus permainan yang tidak sesuai.
Perwakilan BLSDM Komdigi Bandung, Shofian menjelaskan bahwa anak-anak termasuk kelompok rentan di ruang digital. Ia menegaskan bahwa regulasi sudah tersedia, namun peran keluarga tetap menjadi faktor utama perlindungan.
Ia menjelaskan, “anak-anak didefinisikan sebagai individu berusia di bawah delapan belas tahun. Meskipun teknologi membawa banyak manfaat, tetapi tanpa regulasi yang tepat, anak-anak bisa terpengaruh konten negatif, eksploitasi daring, pelanggaran privasi, hingga kecanduan gadget.”
Shofian juga menekankan anak usia sekolah dasar belum mampu membedakan akun asli dan akun palsu sehingga perlu pendampingan orang tua saat menggunakan media sosial. Ia menambahkan pemerintah telah menerapkan klasifikasi usia pada game dan media sosial melalui regulasi bagi perusahaan penyelenggara sistem elektronik. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada penerapan oleh orang tua dan pendidik.
“Risiko penyalahgunaan media digital bagi anak-anak cukup besar jika regulasi yang dibuat kementerian tidak diikuti oleh pengawasan keluarga,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, para siswa diharapkan memahami bahwa teknologi bukan hanya sarana hiburan, melainkan juga memiliki risiko yang harus diantisipasi. Kunjungan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penguatan pesan literasi digital kepada peserta didik.
Label
pp tunas, blsdm, siswa sd, literasi digital