Gambar: FLYER IG INFORMASI SP

Bandung, 4 Agustus 2025 — Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDMP) Kominfo Bandung resmi menetapkan Standar Pelayanan BPSDMP Kominfo Bandung sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu layanan publik di bidang pengembangan sumber daya manusia digital.

Standar pelayanan ini mencakup sejumlah program strategis, yaitu:

1. Pelatihan Aparatur Digital

2. Pelatihan Digital Entrepreneurship Academy (DEA)

3. Pelatihan Thematic Academy (TA)

4. Sertifikasi berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), serta

5. Penyelesaian Usul Permohonan Magang (Praktek Kerja Lapangan, Kerja Praktek, Riset/Penelitian, Permintaan Data)

Penetapan ini sejalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Dengan adanya standar pelayanan ini, BPSDMP Kominfo Bandung memastikan bahwa setiap peserta pelatihan, mitra, dan pemohon layanan mendapatkan kepastian proses, waktu, serta kualitas layanan yang sesuai harapan.

Standar pelayanan tersebut mencakup 14 komponen pelayanan termasuk mengenai persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, serta penanganan pengaduan, saran, dan masukan/apresiasi. Dokumen ini dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat dan menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan kegiatan di lingkungan BPSDMP Kominfo Bandung (terlampir).

Penetapan standar ini juga merupakan bagian dari komitmen BPSDMP Kominfo Bandung dalam mendukung transformasi digital nasional melalui peningkatan kapasitas talenta digital, baik dari kalangan aparatur negara maupun masyarakat umum.


Sisipan


Label
bpsdmp kominfo bandung, dts, ta, standar pelayanan