Surabaya, 1 Oktober 2026 — Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM) Komdigi Surabaya menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026 pada Kamis (1/10/2026) di Aula BLSDM Komdigi Surabaya. Forum ini menjadi ruang untuk melakukan review terhadap standar pelayanan sekaligus menghimpun masukan dari unsur internal dan masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kepada pengguna.
Kegiatan dihadiri oleh pegawai BLSDM Komdigi Surabaya, tim Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Komunikasi dan Digital, Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (RTIK) Sidoarjo, serta perwakilan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Hadir dalam forum tersebut Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Komdigi Imam Suwandi, Kepala BLSDM Komdigi Surabaya Bagus Winarko, Ketua RTIK Sidoarjo Moh Roffiudin, anggota RTIK Sidoarjo Eko Sugiono, serta Wakil Direktur UKW Persatuan Wartawan Indonesia Eko Pamuji.
Dalam paparannya, Kepala BLSDM Komdigi Surabaya Bagus Winarko membahas kondisi pelayanan yang selama ini diberikan kepada masyarakat, termasuk pengembangan Rumah Inovatif sebagai salah satu bentuk penyesuaian layanan terhadap kebutuhan pengguna. Pembahasan juga mencakup kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengikuti pelatihan melalui mekanisme Digital Talent Scholarship (DTS), kapasitas layanan, penyediaan pelatihan pada akhir pekan, serta kebutuhan sarana dan prasarana untuk mendukung pelayanan.
Bagus menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam pengembangan layanan. Sebagian masyarakat menghadapi kendala dalam proses pendaftaran pelatihan melalui platform digital, sementara peserta dari kalangan UMKM juga memiliki keterbatasan waktu karena harus menjalankan aktivitas usaha. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar pengembangan Rumah Inovatif dengan materi yang disesuaikan kebutuhan masyarakat serta waktu pelaksanaan yang lebih fleksibel.
Sementara itu, Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Kementerian Komdigi Imam Suwandi menekankan pentingnya penyusunan standar pelayanan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan. Menurutnya, pelayanan publik, termasuk layanan berbasis digital, perlu diarahkan agar lebih mudah, cepat, dan tepat. Forum konsultasi publik menjadi ruang dialog antara penyelenggara layanan dan pengguna untuk memperoleh masukan yang dapat digunakan dalam penyempurnaan standar pelayanan. “Pelayanan publik harus melihat apa yang dibutuhkan masyarakat. Pemerintah perlu mempermudah masyarakat yang ingin memperoleh pengetahuan dan keterampilan digital,” menjadi salah satu pokok pembahasan dalam forum.
Dalam sesi pemaparan standar pelayanan, Maulia Jayantina Islami menjelaskan hasil review terhadap standar pelayanan BLSDM Komdigi Surabaya. Saat ini terdapat tiga layanan yang telah masuk dalam standar pelayanan dan ditetapkan dalam SK, yaitu Pelatihan Aparatur Digital/Government Transformation Academy (GTA), Pelatihan Keterampilan Digital Dasar (KDD), serta penyelesaian usulan anggaran. Selain itu, terdapat dua layanan yang telah berjalan namun masih perlu ditetapkan dalam standar pelayanan, yaitu Pelatihan Rumah Inovatif dan Pelatihan Talenta Digital melalui Vocational Blended Learning (VBL).
Pembahasan juga mencakup pemenuhan 14 komponen standar pelayanan, antara lain dasar hukum, persyaratan, sistem dan mekanisme, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, penanganan pengaduan, jaminan pelayanan, jaminan keamanan dan keselamatan, evaluasi kinerja pelaksana, serta survei kepuasan masyarakat. Review dilakukan untuk memastikan setiap layanan memiliki komponen yang diperlukan dan dapat terus disesuaikan dengan kondisi aktual.
Forum turut menghimpun masukan terkait penyederhanaan proses pendaftaran pelatihan. Eko Sugiono menyampaikan bahwa sebagian peserta masih menghadapi kendala karena proses pendaftaran digital membutuhkan beberapa tahapan verifikasi dan unggah data. Perbedaan tingkat literasi digital serta keterbatasan perangkat yang dimiliki peserta juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan. Salah satu solusi yang dibahas adalah penyediaan prosedur alternatif atau plan B apabila sistem utama mengalami gangguan, termasuk penggunaan formulir alternatif untuk menjaga proses pendaftaran tetap berjalan.
Selain proses pendaftaran, forum membahas kebutuhan mitigasi apabila LMS atau platform pembelajaran mengalami gangguan, penyediaan layanan konsultasi setelah pelatihan, serta pengembangan platform alternatif. Masukan lain disampaikan terkait perluasan lokasi pelatihan melalui mitra strategis atau hub di berbagai wilayah sehingga masyarakat dapat mengikuti pelatihan dengan akses lokasi yang lebih dekat.
Aspek sarana dan prasarana juga menjadi bagian dari pembahasan, meliputi keterbatasan lahan dan kapasitas gedung, kebutuhan area parkir, penguatan jalur evakuasi dan titik kumpul, serta pengembangan ruang tunggu dan area pelayanan. Di sisi lain, BLSDM Komdigi Surabaya juga tengah mengembangkan sistem informasi untuk mendukung pengelolaan Rumah Inovatif, termasuk data pelatihan, alumni, surat permohonan, dan penjadwalan.
Forum juga membahas berbagai kanal komunikasi dengan pengguna layanan, seperti media sosial, Instagram, YouTube, TikTok, email, WhatsApp/hotline, SP4N-LAPOR, serta komunikasi langsung. Pengembangan inovasi pelayanan, termasuk buku tamu elektronik berbasis face recognition dan sistem informasi manajemen Rumah Inovatif, turut menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan.
Melalui Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan Tahun 2026, BLSDM Komdigi Surabaya memperoleh berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan pengguna layanan untuk menjadi bahan review serta penyempurnaan standar pelayanan. Hasil forum selanjutnya dapat menjadi dasar dalam pengembangan layanan yang memenuhi ketentuan sekaligus adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, khususnya dalam aspek kemudahan akses, fleksibilitas, pemanfaatan teknologi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. (YA)
Label
forum, konsultasi, layanan, publik, standar pelayanan