Pusat Pengembangan Aparatur Komdigi rutin melakukan survey kepuasan masyarakat (SKM) untuk meningkatkan pelayanan yang semakin baik, efektif, dan efisien.
Kegiatan SKM dilaksanakan atas dasar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang pelayanan publik.
PusPA Komdigi berhasil meraih 3.024 responden dengan menggunakan pendekatan kuantitatif untuk pengumpulan data primer dan bersifat cross-sectional dan metode penyampelan.
Dari pengumpulan data tersebut, menghasilkan data konkrit tentang demografi, jenis kelamin, provinsi asal, dan usia. Hasil SKM tersebut diolah menjadi indeks kepuasan masyarakat.
Baca: Laporan SKM PusPA Komdigi
PusPA Komdigi melakukan SKM secara periodik untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi penggunanya, dalam hal ini adalah stakeholder yang berkaitan dengan pelatihan.
Label
survey kepuasan masyarakat, kualitas pelayanan