Gambar: Press Rilis Klinik Pemerintah Digital j

Sebagai langkah strategis mempercepat transformasi digital nasional guna menyongsong visi Indonesia Emas 2045, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital resmi memulai program Klinik Pemerintah Digital. Program ini akan diawali dengan kegiatan Sosialisasi dan Tata Cara Pelaksanaan Self-Assessment Kesiapan Digital Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan pada 21 hingga 22 Januari 2026.

Urgensi Transformasi Digital Menuju 2045

Transformasi digital di sektor pemerintahan bukan sekadar modernisasi layanan, melainkan pilar utama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efisien dan akuntabel demi kemajuan bangsa di masa depan. Klinik Pemerintah Digital hadir sebagai program pendampingan berkelanjutan untuk memperkuat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Fokus utama program ini adalah mendampingi Pemerintah Daerah yang saat ini masih memiliki capaian indeks SPBE dengan predikat "kurang" dan "cukup". Melalui asesmen mandiri (self-assessment), Pemerintah ingin memetakan kondisi aktual di daerah agar agenda transformasi digital nasional dapat berjalan selaras dan tepat sasaran.

Agenda dan Narasumber Ahli

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid di Wisma Tugu Kemkomdigi, Bogor, dan melalui platform Zoom Meeting ini menghadirkan narasumber dari berbagai pakar lintas sektor:

  1. Noor Iza (Kepala Pusat Pengembangan Aparatur Komunikasi dan Digital), memberikan pemaparan langkah dan aksi dalam menciptakan kompetensi ASN Digital Optimal. Hal tersebut merupakan program prioritas dalam RPJPN dan RPJMN yang memerlukan keterlibatan dari seluruh Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Kementerian dan Lembaga. Ketercapaian ASN Digital Optimal selain menjadi tanggung jawab masing-masing ASN, hal itu juga akan memberikan kontribusi pada hasil Indeks Pemerintahan Digital dan capaian Reformasi Birokrasi. Dari kegiatan tersebut, terlihat antusiasme Pemerintah Daerah dan keinginan Pelatihan yang berorientasi pembentukan ASN Digital Optimal dapat terakses dan termanfaatkan secara merata ke semua Pemerintah Daerah.

  2. Muhammad Averrouce (Asisten Deputi KemenPANRB), menjelaskan wawasan terkait kebijakan dan Indeks Pemerintah Digital.

  3. Tim Akademisi yang terdiri dari Prof. Dr. Harya Damar Widiputra, ST., M.Kom., IPM. (Perbanas Institute), Dr. Supia Yuliana (UGM), dan Binti Azizatun Nafiah (UPN Veteran Jawa Timur) yang memberikan panduan teknis pengisian instrumen self-assessment.

Agenda utama meliputi sesi pemaparan kebijakan strategis, metodologi indikator kesiapan digital, hingga simulasi pengisian kertas kerja asesmen.

Target dan Output Pekerjaan

Direktorat Akselerasi Teknologi Pemerintah Digital Daerah menetapkan target bagi seluruh pemerintah daerah yang diundang untuk segera melakukan langkah nyata pasca-sosialisasi:

  1. Pengisian Kertas Kerja: Pemerintah Daerah wajib mengisi kertas kerja asesmen kesiapan digital secara objektif dan akuntabel.

  2. Batas Waktu: Pengisian instrumen ini diharapkan selesai selambat-lambatnya pada tanggal 30 Januari 2026 melalui tautan yang telah disediakan.

  3. Output: Hasil asesmen ini akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kebijakan serta strategi pendampingan yang adaptif sesuai dengan tantangan spesifik di masing-masing daerah.

Pemerintah berharap sinergi antara pusat dan daerah ini dapat mengidentifikasi hambatan di lapangan sehingga intervensi yang diberikan dapat lebih intensif dan terukur.






Label
digital, asn