Gambar: Pakta Integritas

Pusat Pengembangan Aparatur Komunikasi dan Digital (Puspa Komdigi) mempertegas komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas oleh seluruh jajaran PusPA Komdigi dan Penyampaian Pesan Integritas Pimpinan yang diselenggarakan di auditorium PusPA Komdigi pada Kamis, 22 Oktober 2026.

Pakta Integritas terdiri dari 10 poin, yaitu:

  1. Senantiasa dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah
  2. Mengimplementasikan nilai dasar ASN BerAKHLAK yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif

  3. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan

  4. Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas

  5. Bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela

  6. Menolak dan tidak akan melakukan segala bentuk aktivitas perjudian termasuk judi online dan/atau judi slot

  7. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  8. Memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai yang berada di bawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten

  9. Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkungan Puspa Komdigi Kementerian Komunikasi dan Digital, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan

  10. Bila saya melanggar hal-hal tersebut di atas, saya bersedia dikenai sanksi, sebagai konsekuensi

Agenda Rutin Tiap Triwulan

“Agenda seperti ini rencananya akan diadakan tiap triwulan sekali sebagai wadah untuk melaporkan hasil capaian unit kerja kepada atasan sekaligus diskusi internal dalam mencapai hasil kinerja yang optimal,” jelas Johny Aryo Permadi, Kasubbag Tata Usaha.

Dalam paparannya, Aryo juga merangkum 10 poin integritas tersebut menjadi 3 poin yang harus terlaksana dalam kinerja setiap pegawai, yaitu bersih dari KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme), ber-AKHLAK dalam tindakan, serta transparan dan akuntabel.

Capaian Kinerja PusPA Komdigi Per 30 September 2026

Dalam acara tersebut, disampaikan bahwa PusPA Komdigi juga berhasil meraih capaian kinerja yang melampaui target Perjanjian Kinerja pada periode per 30 September 2026, mencakup keberhasilan penyelenggaraan pelatihan jabatan fungsional, pengembangan ASN bertalenta digital, serta peningkatan kompetensi digital kepemimpinan yang seluruhnya terealisasi di atas target yang telah ditetapkan.

Capaian ini turut diperkuat oleh kualitas tata kelola yang terjaga, tercermin dari rendahnya temuan hasil pemeriksaan BPK dan penyelesaian tindak lanjut yang tuntas, sehingga menegaskan bahwa PusPA Komdigi tidak hanya unggul dalam pencapaian target kuantitatif tetapi juga dalam akuntabilitas dan kepatuhan.

Khusus untuk realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang baru mencapai 16,32%, Kepala PusPA akan menjadikan prioritas perbaikan melalui percepatan intensifikasi PNBP.

Melalui kegiatan ini, PusPA Komdigi berkomitmen untuk mengoptimalkan hasil capaian kinerja disertai pelaporan kinerja yang adaptif sekaligus evaluasi tata kelola kinerja internal PusPA Komdigi secara periodik (AB).


Label
pakta integritas, puspa komdigi