Dalam rangka melaksanakan mandat pengembangan sumber daya manusia digital sebagaimana diatur dalam Permenkomdigi Nomor 1 Tahun 2025, Pusat Pengembangan Talenta Digital mempunyai tugas menyelenggarakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan talenta digital. Seiring dengan perubahan kelembagaan dan arah kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital, ruang lingkup tugas Pusat Pengembangan Talenta Digital kini difokuskan pada pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM) digital secara komprehensif, tidak lagi terbatas pada bidang komunikasi dan informatika.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Pusat Pengembangan Talenta Digital menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
1. Penyusunan kebijakan teknis pengembangan talenta digital
2. Pelaksanaan pengembangan talenta digital
3. Pelaksanaan uji kompetensi dan sertifikasi talenta digital
4. Pelaksanaan pengelolaan beasiswa untuk talenta digital
5. Pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan talenta digital dan pengelolaan beasiswa untuk talenta digital
6. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat
Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Pusat Pengembangan Talenta Digital memiliki peran strategis dalam mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya dalam menyiapkan, meningkatkan, dan menjaga kualitas sumber daya manusia digital yang kompeten, adaptif, dan berdaya saing. Fokus pengembangan SDM digital diarahkan untuk menjawab kebutuhan transformasi digital nasional yang semakin kompleks, termasuk kebutuhan talenta di bidang teknologi digital, kecerdasan buatan, data, keamanan siber, dan ekosistem digital lainnya.
Dalam konteks penyusunan kebijakan teknis, Pusat Pengembangan Talenta Digital berperan dalam merumuskan kerangka pengembangan kompetensi digital, sistem pelatihan, uji kompetensi, sertifikasi, serta pengelolaan beasiswa talenta digital. Kebijakan teknis tersebut disusun sebagai pedoman operasional agar pelaksanaan pengembangan SDM digital berjalan secara terstruktur, terstandar, dan selaras dengan arah kebijakan nasional serta kebutuhan ekosistem digital.
Pelaksanaan pengembangan talenta digital diwujudkan melalui berbagai program pelatihan, peningkatan keterampilan, uji kompetensi, dan sertifikasi yang menyasar aparatur sipil negara maupun masyarakat. Program-program tersebut dirancang untuk memastikan bahwa peserta memiliki kompetensi digital yang relevan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan dunia kerja. Selain itu, pengelolaan beasiswa talenta digital menjadi instrumen strategis dalam memperluas akses pengembangan kompetensi digital secara inklusif dan berkelanjutan.
Untuk menjamin efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program, Pusat Pengembangan Talenta Digital melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan secara berkala. Kegiatan evaluasi dan pelaporan ini berfungsi sebagai dasar pengukuran kinerja, penilaian capaian program, serta perumusan rekomendasi perbaikan dan pengembangan kebijakan di bidang pengembangan SDM digital. Dalam mendukung keseluruhan pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, Pusat Pengembangan Talenta Digital juga menyelenggarakan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat secara tertib, efektif, dan akuntabel. Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi yang terintegrasi, Pusat Pengembangan Talenta Digital berkontribusi secara signifikan dalam membangun ekosistem digital nasional yang kuat, dengan SDM digital yang unggul sebagai salah satu fondasi utama keberhasilan transformasi digital Indonesia