Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Pusat Pengembangan Ekosistem SDM Komunikasi dan Digital memfasilitasi penyusunan RSKKNI, RKKNI, dan Peta Okupasi Nasional di bidang komunikasi dan digital. Fasilitasi ini bertujuan untuk memastikan standar kompetensi kerja nasional sesuai dengan kebutuhan industri, asosiasi profesi, akademisi, serta praktisi di lapangan.
Proses penyusunan dilakukan secara bertahap, mulai dari pengajuan permohonan, pembentukan tim penyusun, penyusunan draf, prakonvensi, hingga uji publik untuk mencapai konsensus. Setelah diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan, draf akhir akan disahkan sebagai acuan nasional.
Adapun waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan penyusunan SKKNI adalah sekitar 6 bulan. Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan dari asosiasi profesi, akademisi, atau industri, serta dokumen Rencana Induk Pengembangan SKKNI.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat atau lembaga yang berminat dapat menghubungi email ekosistemsdm@komdigi.go.id atau datang langsung ke kantor Pusat Pengembangan Ekosistem SDM Komunikasi dan Digital, Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat.
Sisipan
Label
sdm, komdigi, penyusunan, standar kompetensi