Pusat Pengembangan Ekosistem Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi dan digital.
Dalam melaksanakan tugas tersebut Pusat Pengembangan Ekosistem Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan standar kompetensi bidang komunikasi dan digital, fasilitasi ekosistem pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat bidang komunikasi dan digital, serta pengukuran indeks masyarakat digital;
- pelaksanaan pengembangan standar kompetensi bidang komunikasi dan digital, fasilitasi ekosistem pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat bidang komunikasi dan digital, serta pengukuran indeks masyarakat digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan standar kompetensi bidang komunikasi dan digital, fasilitasi ekosistem pengembangan sumber daya manusia bagi masyarakat bidang komunikasi dan digital, serta pengukuran indeks masyarakat digital; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.