Kementerian Komunikasi dan Digital melalui BPSDM Komdigi memberikan layanan rekomendasi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ingin mendapatkan atau memperpanjang lisensi. Layanan ini dirancang agar proses lebih cepat, transparan, dan akuntabel.
Proses pengajuan dimulai dengan permohonan resmi dari Ketua LSP kepada Kepala BPSDM Komdigi. Setelah dokumen dinyatakan lengkap, penelaahan dilakukan dalam waktu maksimal 10 hari kerja, dan surat rekomendasi atau penolakan diterbitkan paling lambat 5 hari kerja. Dengan demikian, keseluruhan layanan dapat diselesaikan hanya dalam 15 hari kerja.
Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain surat permohonan tertulis, dokumen sarana dan perangkat, serta bukti pemenuhan persyaratan lain sesuai ketentuan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs standar.sdmdigital.id atau email ekosistemsdm@komdigi.go.id.
Melalui layanan ini, pemerintah berkomitmen mendukung peningkatan mutu sertifikasi kompetensi sekaligus menyiapkan SDM komunikasi dan digital yang unggul serta berdaya saing.
Sisipan
Label
lsp, layanan, rekomendasi, lisensi, clsp