Tugas Pokok dan Fungsi BPSDM Komdigi
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 (Permenkomdigi No. 1/2025) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, Pasal 223, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPDSM Komdigi) bertugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
Pada Pasal 224 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas tersebut, BPSDM Komdigi menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi, informasi, dan digital;
- pelaksanaan administrasi BPSDM Komdigi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (Tim SDMO-Publikasi BPSDM Komdigi/RAF)
Label
tugas, fungsi, tik, badan litbang sdm, kominfo, penelitian, pengembangan sdm, badan, komdigi, komunikasi dan digital, pengembangan, sdm