Organisasi dan Tata Kerja BPSDM Komdigi
Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 (Permenkomdigi No. 1/2025) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital, Pasal 222, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPDSM Komdigi) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Komdigi. BPSDM Komdigi dipimpin oleh seorang Kepala Badan.
Satuan Kerja Pusat
BPSDM Komdigi membawahkan sejumlah satuan kerja (satker) dan unit pelaksana teknis (UPT). Ada lima satker di lingkungan kantor pusat BPSDM Komdigi, berdasarkan pada Permenkomdigi No. 1/2025, Pasal 225, yaitu:
- Sekretariat BPSDM Komdigi;
- Pusat Pengembangan Ekosistem Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (Pusbang Ekosistem SDM Komdigi);
- Pusat Pengembangan Talenta Digital (Pusbang Taldig);
- Pusat Pengembangan Literasi Digital (Pusbang Litdig); dan
- Pusat Pengembangan Aparatur Komunikasi dan Digital (PusPA Komdigi).
Kelima satker tersebut merupakan organisasi setingkat eselon II.a. Kelimanya dipimpin oleh Sekretaris untuk Sekretariat BPSDM Komdigi, dan Kepala Pusat untuk masing-masing Pusbang Ekosistem SDM Komdigi, Pusbang Taldig, Pusbang Litdig, dan PusPA Komdigi.
.png)
Unit Pelaksana Teknis
Selain lima satker di lingkungan kantor pusat, BPSDM Komdigi juga memiliki total sepuluh UPT yang tersebar di sejumlah wilayah di Indonesia. Sembilan di antaranya berupa balai dan satu lainnya merupakan perguruan/sekolah tinggi.
BBLSDM Komdigi, BLSDM Komdigi, dan BPT Komdigi
Sembilan balai di lingkungan BPSDM Komdigi diatur berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi RI Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital. Sembilan UPT tersebut dikelompokkan menjadi tiga kelas, yaitu:
- Balai Besar Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BBLSDM Komdigi);
- Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi); dan
- Balai Pelatihan Talenta Komunikasi dan Digital (BPT Komdigi).
BBLSDM Komdigi, BLSDM Komdigi, dan BPT Komdigi membawahi dan bertanggung jawab kepada Kepala BPSDM Komdigi, dan secara administratif dibina oleh Sekretaris BPSDM Komdigi serta secara teknis dibina oleh masing-masing Kepala Pusat. Masing-masing sembilan UPT Balai tersebut dipimpin oleh seorang Kepala Balai. Penggunaan singkatan BBLSDM Komdigi dan BLSDM Komdigi merupakan keputusan bersama di antara jajaran pimpinan BPSDM Komdigi serta arahan dari Kementerian PAN dan RB yang tidak memperbolehkan UPT menggunakan singkatan yang sama dengan satker induk eselon 1.
BBLSDM Komdigi
BBLSDM Komdigi merupakan UPT setingkat eselon II.b. Ada dua BBLSDM Komdigi di lingkungan BPSDM Komdigi dan masing-masing memiliki wilayah kerja tersendiri, yaitu:
| No. | UPT | Wilayah Kerja |
| 1. | BBLSDM Komdigi Medan |
|
| 2. | BBLSDM Komdigi Makassar |
|
BLSDM Komdigi
BLSDM Komdigi merupakan UPT setingkat eselon III.a. Sama seperti halnya BBLSDM Komdigi, setiap BLSDM Komdigi memiliki wilayah kerjanya masing-masing. Saat ini ada enam BLSDM Komdigi, yaitu:
| No. | UPT | Wilayah Kerja |
| 1. | BLSDM Komdigi Jakarta |
|
| 2. | BLSDM Komdigi Bandung |
|
| 3. | BLSDM Komdigi Yogyakarta |
|
| 4. | BLSDM Komdigi Surabaya |
|
| 5. | BLSDM Komdigi Banjarmasin |
|
| 6. | BLSDM Komdigi Manado |
|
BPT Komdigi
Sementara satu balai lainnya, yaitu BPT Komdigi merupakan UPT setingkat eselon III.a yang berlokasi di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Wilayah kerja BPT Komdigi mencakup seluruh Indonesia.
STMM
Satu UPT terakhir, yaitu Sekolah Tinggi Multi Media (STMM) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Komdigi yang membawahi dan bertanggung jawab kepada Menteri. STMM saat ini masih diatur berdasarkan tiga peraturan, yaitu:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Multi Media;
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Multi Media; dan
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Multi Media.
Secara teknis akademik, STMM dibina oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara teknis fungsional dibina oleh Kementerian Komdigi.
Kewenangan teknis Menteri Komdigi dalam pembinaan STMM dilimpahkan kepada BPSDM Komdigi. STMM merupakan UPT setingkat eselon II.a yang dipimpin oleh seorang Ketua, dan berada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ini STMM sedang diusulkan perubahan nomenklatur SOTK baru menggantikan SOTK lama. Nama nomenklatur baru yang diusulkan, yaitu Politeknik Digital Yogya. (Tim SDMO-Publikasi BPSDM Komdigi/RAF)
Lampiran
- Peraturan Menteri Komdigi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komdigi
- Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja UPT Bidang Pengembangan SDM Komdigi
- Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2014 tentang Pendirian STMM
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 29 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja STMM
- Peraturan Menteri Kominfo Nomor 37 Tahun 2014 tentang Statuta STMM
Label
organisasi, badan, litbang, sdm, kominfo, struktur, 2018, sotk, 2023, 2025, 2026, komdigi, komunikasi dan digital, pengembangan