Manado, 8 Oktober 2026 - Penggunaan teknologi digital yang semakin dekat dengan kehidupan anak membawa manfaat sekaligus risiko yang perlu dipahami dan diantisipasi. Kondisi tersebut menuntut peran bersama dari keluarga, satuan pendidikan, pemerintah, dan masyarakat untuk memastikan anak dapat memanfaatkan teknologi secara aman dan bertanggung jawab.
Hal tersebut menjadi fokus utama rapat sosialisasi yang dilaksanakan Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi) Manado melalui Program Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, dengan pembahasan mengenai PP TUNAS dan pemanfaatan aplikasi parental control.
Rapat sosialisasi tersebut mempertemukan perwakilan pemerintah, satuan pendidikan, organisasi masyarakat, komunitas, serta masyarakat umum dari Kota Manado dan sekitarnya. Forum ini menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman mengenai pelindungan anak di ruang digital sekaligus membahas langkah yang dapat diterapkan dalam pendampingan penggunaan teknologi di lingkungan keluarga dan pendidikan.
Kepala BLSDM Komdigi Manado, Arsyad, S.Kom., M.J.Kom., saat membuka kegiatan menekankan bahwa pelindungan anak di ruang digital membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Pelindungan anak di ruang digital membutuhkan pemahaman dan kolaborasi dari berbagai pihak. Pemerintah, keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, dan penyelenggara sistem elektronik memiliki peran masing-masing dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi anak,” ujar Arsyad.
Pembahasan mengenai regulasi disampaikan oleh Asriani Purnama, ST., yang menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Materi mencakup tujuan pelindungan anak di ruang digital serta peran pemerintah, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), orang tua atau wali, satuan pendidikan, dan masyarakat.
Dalam pemaparannya, Asriani menjelaskan bahwa pelindungan anak perlu memperhatikan berbagai risiko yang dapat muncul ketika anak menggunakan produk, layanan, dan fitur digital. Karena itu, aspek keselamatan, keamanan, privasi, dan tumbuh kembang anak menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan digital yang lebih aman.
“Pelindungan anak di ruang digital perlu dimulai dengan memahami risiko yang dapat dihadapi anak ketika menggunakan layanan digital. Karena itu, pemahaman mengenai regulasi dan peran masing-masing pihak menjadi penting dalam membangun lingkungan digital yang lebih aman,” jelas Asriani.

Pemahaman mengenai regulasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai langkah praktis yang dapat diterapkan dalam pendampingan anak. Yunita Naway, S.Kom., memberikan penjelasan mengenai berbagai aplikasi dan fitur parental control yang dapat digunakan orang tua atau wali untuk membantu mengelola aktivitas digital anak.
Peserta diperkenalkan pada sejumlah fungsi parental control, antara lain pengaturan waktu layar, penyaringan konten, pembatasan aplikasi, dan pengaturan izin aplikasi. Fitur tersebut dapat menjadi alat bantu bagi orang tua untuk mengatur penggunaan perangkat digital sesuai dengan usia dan kebutuhan anak.
Namun, pemanfaatan teknologi pengawasan tetap perlu disertai pendampingan yang baik. Orang tua perlu membangun komunikasi terbuka dengan anak mengenai aktivitas mereka di internet, memahami risiko yang mungkin dihadapi, serta membantu anak membentuk kebiasaan digital yang sehat.
Dengan pendekatan tersebut, pelindungan anak tidak hanya dilakukan melalui pembatasan akses, tetapi juga melalui penguatan kemampuan anak untuk mengenali risiko, memilah informasi, menjaga data pribadi, dan menggunakan teknologi secara bijak serta bertanggung jawab.
Pembahasan kemudian berkembang dalam sesi diskusi dan tanya jawab. Peserta bersama narasumber membahas berbagai tantangan yang dihadapi dalam pendampingan anak di ruang digital, termasuk pengawasan aktivitas internet, pemilihan konten, pengaturan waktu penggunaan perangkat, hingga penerapan parental control di lingkungan keluarga dan satuan pendidikan.
Kegiatan yang berlangsung di lantai 2 Kantor BLSDM Komdigi Manado, dihadiri oleh perwakilan Bagian Organisasi Setda Kota Manado, Dinas Kominfo Kota Manado, Dinas Kominfo Provinsi Sulawesi Utara, Dinas P3AD Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, DP3A Kota Manado, MIN 1 Manado, PW Fatayat NU Sulut, PWNA Sulut, SD Kristen Eben Haezar 2 Manado, Wanita Katolik RI DPD Sulawesi Utara, serta masyarakat umum dari Kota Manado dan sekitarnya.
Melalui rapat sosialisasi tersebut, peserta diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pelindungan anak di ruang digital sekaligus mengetahui langkah praktis yang dapat dilakukan untuk mendampingi penggunaan teknologi. Kolaborasi antara keluarga, sekolah, pemerintah, komunitas, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun ruang digital yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak.
Label
sosialisasi, manado, rapat, pp tunas, blsdm komdigi