Berdasarkan Peraturan Menteri Komdigi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kelola Unit Pelaksana Teknis BPSDM Komdigi, Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi) merupakan UPT di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BPSDM Komdigi), yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital (BLSDM Komdigi) mempunyai tugas melaksanakan pelatihan di bidang komunikasi, informasi, dan digital.
BLSDM Komdigi Banjarmasin, memiliki wilayah kerja 4 Provinsi, yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Dalam melaksanakan tugas, BLSDM Komdigi Banjarmasin menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- Pelaksanaan pelatihan dan pemberdayaan talenta komunikasi dan digital;
- Pelaksanaan penjaminan mutu penyelenggaraan pelatihan;
- Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi kompetensi talenta komunikasi dan digital; dan
- Pelaksanaan urusan keuangan, sumber daya manusia, persuratan, tata usaha, kearsipan, organisasi dan tata laksana, rumah tangga, perlengkapan, barang milik negara,
- Kehumasan, kerja sama, sistem data dan informasi, manajemen risiko dan kepatuhan internal, serta penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja.
Label
tugas, fungsi, bpsdmp, kominfo, banjarmasin, fungsi, tugas, bpsdmp, kominfo, banjarmasin, fungsi, fungsi, tugas, tugas, bpsdmp, bpsdmp, kominfo, kominfo, banjarmasin, banjarmasin, tugas, fungsi, bpsdmp, kominfo, banjarmasin, fungsi, tugas, bpsdmp, kominfo, banjarmasin, fungsi, fungsi, tugas, tugas, bpsdmp, bpsdmp, kominfo, kominfo, banjarmasin, banjarmasin