Setiap tahun, Puslitbang Aptika dan IKP wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja melalui LKIP, sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Peraturan Menteri PAN-RB No. 53 Tahun 2014. Laporan ini tidak hanya merefleksikan capaian kinerja berdasarkan Perjanjian Kinerja 2024, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana rencana strategis institusi telah diimplementasikan.
Di samping itu, Laporan Kinerja dimaksudkan sebagai wujud akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Puslitbang Aptika dan IKP menuju terwujudnya good governance, wujud transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai bentuk implementasi Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan sekaligus sebagai alat kendali dan pemacu peningkatan kinerja di lingkungan Puslitbang Aptika dan IKP, serta sebagai salah satu alat untuk mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan demi perbaikan kinerja di tahun selanjutnya.
Sisipan