Buku ini memberi gambaran yang menyeluruh tentang keberadaan Mahkamah Agung sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman. Dibahas secara detail kewenangan serta fungsi Mahkamah Agung dalam memeriksa dan memutus perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) perkara perdata.