Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 1984 Tentang Pos telah berjalan selama 25 tahun, berbagai perspektif muncul dari regulator, PT Pos Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, Asosiasi Perposan bahkan pengguna jasa pos. Pada intinya Undang-Undang ini perlu dirubah mengingat perkembangan pos yang semakin dinamis.