Tulisan ini menjelaskan perpsepsi remaja terhadap kualitas jasa layanan pos, salah satunya adalah kinerja layanan meliputi waktu tempuh surat dan kemampuan petugas menyelesaikan keluhan pengiriman surat.
Pemaparan penyelenggaraan PSO idang pos dari aspek kebijakan yang kondisi saat ini masih diberikan kepada PT Pos Indonesia. Sedangkan kemungkinan penyelenggara jasa perposan swasta perlu diikutsertakan dalam penyelenggaraan PSO.
Implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 1984 Tentang Pos telah berjalan selama 25 tahun, berbagai perspektif muncul dari regulator, PT Pos Indonesia, Perusahaan Jasa Titipan, Asosiasi Perposan bahkan pengguna jasa pos. Pada intinya Undang-Undang ini perlu dirubah mengingat perkembangan pos yang semakin dinamis.
Konsep strategi marketing communication melalui promosi yang dilaksanakan dalam publicity, sehingga tercapai pemanfaatan warmasif dengan tersedia perpustakaan digital, layanan e-UKM, layanan e-kesehatan dan sebagainya.