Text
Executive Summary : Studi tentang Evaluasi dan Kebijakan Penyelenggaraan Teresterial Access Trunked Radio di Indonesia
Penyelenggaraan radio trunking pada saat ini diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Swasta, sedangkan BUMD, BUMN dan koperasi belum ada yang menjadi penyelenggara. Pengguna/pelanggan dari radio trunking saat ini masih sebatas perusahaan, umumnya di daerah lokasi industri, sektor perbankan, sektor jasa sekuritas, migas, belum ada pelanggan perorangan. Pemanfaatan frekuensi para penyelenggaran radio trunking belum dilaksanakan secara optimal sesuai dengan peruntukkannya. Penyelenggara saat ini belum berminat melakukan investasi untuk pengembangan radio trunking yang dapat interkoneksi dengan penyelenggaran telekomunikasi lainnya. Perlu suatu kebijakan yang mendorong/memotivasi BUMD, koperasi dan BUMN menjadi penyelenggara radio terutama di daerah perbatasan, kepulauan yang belum dijangkau telekomunikasi. Perlu penyelerasan kebijakan meliputi efisiensi frekuensi, penyesuaian perijinan, kebijakan tentang pembinaan terhadap penyelenggara radio trunking.
No copy data
No other version available