Text
Membuka Informasi Menuju Good Governance : Sebuah Telaah Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik di Kota Surakarta dan Kabupaten Lombok Barat
Selang dua tahun dari tenggat waktu pelaksanaan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik, ternyata masih banyak pemerintah daerah (kota/kabupaten) yang belum memiliki perangkat kelembagaan untuk menyediakan informasi kepada masyarakat sebagai pelaksanaan amanat undang-undang. Faktor-faktor yang mempengaruhi terhambatnya implementasi UU KIP di daerah dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu internal dan eksternal. Faktor internal yaitu ketiadaan anggaran, kesiapan SDM, minim infrastruktur, political will pemerintah daerah, sampai dengan kultur/budaya yang belum mengalami perubahan untuk memberikan pelayanan publik yang baik. Faktor eksternal muncul karena aspek sosial budaya masyarakat yang masih apatis, kurang sosialisasi, serta substansi UU KIP yang kurang mengikat dan menekan pemerintah daerah yang tidak menyusun KID atau PPID. Buku ini memotret implementasi UU KIP sebagai perwujudan prinsip-prinsip good governance dan masalah-masalah yang menghambatnya di Kota Surakarta dan Kabupaten Lombok Barat.
No other version available