Buku ini berisi hasil penelitian mengenai bagaimanakah budaya hukum dan sub-budaya hukum masyarakat Batak Toba pada umumnya, yang tidak menempatkan perempuan, sehingga menyebabkan kelompok perempuan tertentu menciptakan budaya hukum dan sub-budaya hukumnya sendiri, yang tercermin melalui cara perempuan memilih institusi peradilan dalam proses penyelesaian sengketa waris.