Teknologi dan hukum merupakan dua unsur yang saling mempengaruhi dan keduanya juga mempengaruhi masyarakat. Pada dasarnya, teknologi diciptakan untuk memenuhi suatu kebutuhan tertentu manusia. Di lain pihak, hukum merupakan batasan bagi masyarakat dalam bertingkah laku dan terhadap pelanggarannya dikenakan sanksi yang memaksa oleh negara. Hukum diperlukan untuk menciptakan ketertiban dalam ma…